Enimpost.com,NASIONAL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil meraih Juara 2 kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2023 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas upaya PTBA dalam menjalankan keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu tercermin dari kualitas laporan kinerja tahunan yang disajikan.
Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
“Apresiasi ini tentunya menjadi penyemangat bagi kami untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan praktik tata kelola perusahaan yang baik,” kata Farida.
ARA 2023 yang mengangkat tema “Internalizing Integrated Mindset Toward Sustainable Long Term Value Creation” bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui keterbukaan informasi.
“Penilaian dilakukan terhadap keterbukaan informasi laporan tahunan dan laporan keberlanjutan yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta disajikan secara relevan dan wajar,” ujar Mardiasmo, Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi selaku Ketua Panitia Pengarah ARA 2023.
ARA 2023 menggunakan kriteria yang selaras dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.
Dewan Juri ARA 2023 terdiri dari perwakilan berbagai institusi dan profesi, antara lain Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain itu, dalam komposisi Dewan Juri juga terdapat elemen akademisi.
Pelaksanaan ARA 2023 dipimpin oleh Sigit Pramono sebagai Ketua Panitia Pelaksana, bekerja sama dengan tujuh instansi penyelenggara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Ikatan Akuntan Indonesia.(*)