Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia yang Langgar Peraturan Keimigrasian

ENIMPOST.COM,MUARAENIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, telah memberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi, Antonius Frizky S.C.P., mengungkapkan bahwa proses deportasi dilakukan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, 02-03 November 2024.

WNA berinisial CVD, yang berasal dari Australia, dideportasi pada tanggal 03 November 2024 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-716 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta menuju Melbourne. “CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Frizky dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Frizky menekankan bahwa deportasi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal merupakan langkah yang menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam menegakkan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Pendeportasian semacam ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upayanya meningkatkan pengawasan, Frizky juga menyatakan bahwa frekuensi patroli keimigrasian akan ditambah dari jadwal rutin yang telah berjalan selama ini. Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan sinergitas antar instansi pemerintah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA berperan dalam koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait keberadaan orang asing. Frizky menyebutkan bahwa pengumpulan informasi dan data dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan analisis dan evaluasi yang menyeluruh.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat luas. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandas Frizky.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kantor Imigrasi Muara Enim, serius dalam menjaga keamanan nasional dan mematuhi hukum keimigrasian, demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari potensi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *