enimpost.com,NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025). Pertemuan ini menandai dimulainya proses audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, akan berkontribusi pada peningkatan kinerja serta tata kelola keuangan di kementerian tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, bersikap akomodatif, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperoleh masukan dan motivasi guna meningkatkan pengelolaan keuangan di masa depan,” ujar Nusron Wahid dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta.
Menteri Nusron juga mengimbau seluruh jajarannya untuk menyikapi proses pemeriksaan ini dengan sikap terbuka. Ia menyampaikan apresiasi terhadap metode pembinaan yang diterapkan oleh auditor BPK. “Alhamdulillah, meskipun ada perbedaan sudut pandang, auditor tetap terbuka. Ini adalah pendekatan pembinaan yang sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti beberapa insiden di Banten, Bekasi, dan Sidoarjo yang mencerminkan perlunya peningkatan manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagai langkah konkret, mulai tahun 2025, kementerian akan mewajibkan seluruh pejabat yang memiliki otoritas tanda tangan, mulai dari Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal yang terkait dengan pelayanan, untuk mengikuti pelatihan manajemen risiko.
“Kami menetapkan bahwa mereka harus lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi manajemen risiko di semua level. BPK akan berperan sebagai narasumber dalam penyusunan kurikulum serta materi pelatihan berbasis pertanahan,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi atas pencapaian Kementerian ATR/BPN yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut. “Ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, yang sangat penting dalam mendukung visi dan misi kementerian,” ujar Akhsanul Khaq.
Ia juga menjelaskan bahwa BPK memiliki kewajiban untuk melakukan audit laporan keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Pemeriksaan ini mencakup aspek keuangan dan administrasi yang harus dikelola dengan baik oleh setiap kementerian dan lembaga. Kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Terkait dengan pengelolaan anggaran, Akhsanul Khaq kembali mengingatkan lima arahan presiden, yaitu membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan devisa, menciptakan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperkuat pertahanan negara.
“Tentu ada peran ATR/BPN dalam mendukung kebijakan ini. BPK tidak hanya fokus pada penyajian laporan keuangan, tetapi juga pada bagaimana ATR/BPN dapat mencapai visinya,” tambahnya.
Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain menjadi awal dari proses pemeriksaan, pertemuan ini juga menjadi ajang bagi peserta untuk memahami lebih lanjut kriteria dan metode yang digunakan BPK dalam mengaudit laporan keuangan kementerian.