Operasi Senpi Musi Digelar! Polda Sumsel Ultimatum Warga Serahkan Senjata Rakitan

enimpost.com,PALEMBANG,- Dalam upaya menciptakan Sumatera Selatan yang lebih aman dan bebas dari ancaman kriminal bersenjata, Polda Sumsel menggelar Operasi Senpi Musi 2025. Operasi ini jadi peringatan serius bagi warga yang masih menyimpan senjata api rakitan atau ilegal—serahkan secara sukarela atau hadapi konsekuensi hukum yang tak main-main.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis P.S, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota agar menyerahkan senjata api rakitan atau senpi ilegal yang mereka miliki secara sukarela ke kantor polisi terdekat. Seruan ini ditujukan sebagai langkah preventif untuk menghindari jerat hukum berat yang mengancam pemilik senpi ilegal.

“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin, kami imbau agar segera menyerahkannya secara sukarela. Jika ditemukan petugas saat operasi, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat, yang ancamannya sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anis, Minggu (15/6/2025).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Polda Sumsel mencatat bahwa aksi kriminalitas yang melibatkan senpi ilegal masih kerap terjadi, baik di perkotaan maupun pelosok desa. Bahkan, sejumlah wilayah terpencil pun tidak luput dari ancaman kejahatan bersenjata yang kerap meresahkan warga dan menghambat stabilitas sosial.

Dalam pelaksanaan operasi yang telah berlangsung sejak 13 Juni, sejumlah hasil telah dicapai. Di Kabupaten Banyuasin, misalnya, pihak Polres setempat berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin. Sementara itu, beberapa warga lainnya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Kombes Pol Anis menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam operasi ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyerahkan senjata api ilegal tanpa harus berurusan dengan proses hukum, selama dilakukan secara sadar dan sukarela sebelum tertangkap dalam razia.

“Ini bagian dari upaya preventif untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Bila masyarakat merasa aman, maka aktivitas sosial dan ekonomi juga akan tumbuh dengan baik. Hal ini akan sangat mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga melibatkan berbagai elemen, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pentingnya kesadaran hukum serta bahaya menyimpan senjata api ilegal. Edukasi di tingkat bawah ini menjadi kunci untuk menekan angka kepemilikan senjata api rakitan secara masif.

Polda Sumsel berharap masyarakat tidak menunda untuk menyerahkan senpi rakitan yang masih tersimpan. Sebab, selain berpotensi menimbulkan ancaman bagi orang lain, senjata api ilegal juga dapat membahayakan pemiliknya sendiri, terutama jika jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

Dengan gencarnya Operasi Senpi Musi dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Sumatera Selatan dapat terbebas dari peredaran senjata api ilegal dan semakin aman bagi seluruh warganya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *