enimpost.com,NASIONAL – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi per 1 April 2026. Salah satu implementasinya adalah pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya membangun sistem kerja yang lebih adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Namun, pelaksanaan WFH juga disertai penegasan terkait kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa WFH tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bekerja dari lokasi mana pun. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan kesiapan penuh selama jam kerja.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby,” kata Kamaruddin dalam rapat koordinasi internal bersama pejabat eselon II di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, perubahan pola kerja tersebut justru menuntut peningkatan tanggung jawab individu maupun unit kerja. Setiap atasan diminta menyusun pola kerja yang terstruktur agar kinerja pegawai tetap terukur meskipun tidak hadir secara fisik di kantor.
Selain itu, Kemenag juga menekankan pentingnya disiplin dalam komunikasi digital. Seluruh ASN diwajibkan memastikan perangkat komunikasi aktif selama jam kerja berlangsung, sehingga koordinasi tetap berjalan efektif.
“Ketika dihubungi pimpinan, pegawai harus siap merespons. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mencakup penguatan tata kelola administrasi. Kemenag mengingatkan seluruh unit kerja agar tetap menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Kamaruddin menegaskan bahwa transformasi budaya kerja harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, perubahan sistem kerja tidak mengurangi akuntabilitas institusi.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil. Penerapan WFH yang dimulai setelah Ramadan ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.






