Oleh : Pempieno Rizka Nourishma (Mahasiswa S2 Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta)
enimpost.com, — Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 merupakan langkah tegas dalam merespons persoalan klasik yaitu kerusakan jalan, kemacetan, polusi, dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat aktivitas angkutan tambang.
Dari perspektif tata kelola, kebijakan ini sulit untuk diperdebatkan, negara memang harus hadir untuk mengoreksi eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung masyarakat. Namun, persoalan kebijakan publik tidak berhenti pada niat baik. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan tanpa menimbulkan dampak turunan yang merugikan sektor lain terutama masyarakat di sekitar tambang itu sendiri.
Dalam konteks ini, salah satu dampak yang mulai mengemuka adalah potensi terhambatnya Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya yang berfokus pada 8 pilar PPM sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 108, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan melaksanakan program PPM serta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya. Lebih lanjut, pedoman teknis pelaksanaan PPM diatur dalam berbagai regulasi turunan, antara lain Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik, Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman PPM serta regulasi terkait RKAB dan pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam kerangka tersebut, PPM secara resmi mencakup 8 pilar utama, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, Kemandirian ekonomi, Sosial dan budaya, Lingkungan hidup, Kelembagaan komunitas dan Infrastruktur
PPM merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk memastikan bahwa aktivitas ekstraktif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Infrastruktur jalan menjadi salah satu bentuk intervensi paling nyata karena berfungsi sebagai penghubung ekonomi, sosial, dan pelayanan dasar. Jalan membuka akses ke pasar, sekolah, dan fasilitas Kesehatan, sesuatu yang dalam banyak wilayah tambang masih menjadi kebutuhan mendasar.
Namun, kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum mengubah secara drastis kondisi operasional perusahaan. Banyak perusahaan yang selama ini masih bergantung pada jalan umum kini menghadapi situasi yang tidak sederhana yaitu mereka harus menghentikan atau mengurangi produksi sebelum infrastruktur alternatif tersedia.
Di sisi lain, penting untuk ditegaskan bahwa perusahaan pada dasarnya tidak menolak kebijakan ini. Sebaliknya, banyak perusahaan telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan khusus (hauling road) sebagai solusi jangka panjang. Ini menunjukkan adanya kesadaran industri untuk beradaptasi dengan regulasi dan memperbaiki praktik operasionalnya.
Namun, persoalannya terletak pada dimensi waktu. Pembangunan jalan khusus bukanlah proyek jangka pendek. Dengan panjang lintasan yang dapat melebihi 100 kilometer, proyek ini memerlukan investasi besar, proses perizinan yang kompleks, pembebasan lahan, hingga konstruksi teknis yang memakan waktu. Dalam praktiknya, proses ini bisa berlangsung bertahun-tahun.
Di sinilah muncul titik krusial yang sering luput dari perhatian yaitu jika kebijakan diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai, maka perusahaan dihadapkan pada situasi “berhenti berproduksi sambil menunggu infrastruktur selesai”.
Konsekuensinya tidak hanya berhenti pada penurunan produksi, tetapi menjalar ke aspek yang lebih luas—termasuk PPM.
PPM pada dasarnya dibiayai dari keberlanjutan operasional perusahaan. Ketika perusahaan tidak dapat menambang, maka sumber pendanaan untuk program-program sosial otomatis terganggu. Dalam kondisi ini, pembangunan yang sasarannya langsung kepada Masyarakat termasuk pembangunan jalan desa, fasilitas umum, hingga program ekonomi akan tertunda.
Dengan kata lain, terdapat hubungan sebab-akibat yang tidak terpisahkan : ketika produksi berhenti maka pendapatan perusahaan menurun sehingga PPM terhambat dan masyarakat terdampak.
Di titik ini, kebijakan menghadapi paradoks yang serius. Tujuan awalnya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang. Namun, tanpa desain implementasi yang matang, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat program-program yang selama ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dampak ini menjadi lebih signifikan jika kita melihat karakter wilayah tambang di Indonesia. Di banyak daerah, perusahaan tambang sering kali menjadi aktor utama dalam pembangunan infrastruktur dasar. Jalan, jembatan, bahkan fasilitas sosial sering kali hadir melalui program PPM. Ketika program ini terhenti, kekosongan tidak selalu dapat langsung diisi oleh pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan yaitu di satu sisi mereka diharapkan terlindungi dari dampak negatif tambang, tetapi di sisi lain mereka kehilangan manfaat pembangunan yang selama ini berjalan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini mengungkap persoalan struktural dalam desain PPM itu sendiri. Ketergantungan yang tinggi terhadap keberlanjutan operasi tambang menunjukkan bahwa pemberdayaan yang terjadi belum sepenuhnya mandiri. Ketika aktivitas tambang terganggu, program pemberdayaan ikut berhenti. Ini menjadi indikator bahwa transformasi sosial-ekonomi yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Namun demikian, solusi atas persoalan ini bukanlah membatalkan kebijakan. Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara tetap merupakan langkah yang tepat dalam jangka panjang. Yang diperlukan adalah penyempurnaan dalam implementasi.
Pertama, kebijakan ini perlu disertai dengan masa transisi yang realistis dan terukur. Mengingat pembangunan jalan hauling dapat mencapai lebih dari 100 kilometer, perusahaan membutuhkan waktu untuk menyiapkan infrastruktur tersebut tanpa harus menghentikan operasional secara total.
Kedua, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif. Pemerintah dapat mempertimbangkan skema bertahap atau zonasi, sehingga perusahaan yang sedang dalam proses pembangunan jalan khusus tetap dapat beroperasi dengan pengawasan ketat dalam jangka waktu tertentu.
Ketiga, perlu ada sinkronisasi antara kebijakan transportasi dan kebijakan sosial. PPM tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sektoral. Justru, dalam masa transisi, program PPM perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
Keempat, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan. Ketergantungan penuh pada perusahaan tambang bukanlah model yang ideal dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari ketegasannya, tetapi juga dari kemampuannya mengelola dampak yang ditimbulkan. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan adalah langkah maju dalam perbaikan tata kelola tambang. Namun tanpa pengelolaan transisi yang matang, kebijakan ini berisiko menciptakan ironi: aktivitas tambang dibatasi demi melindungi masyarakat, tetapi pada saat yang sama, program pemberdayaan masyarakat justru ikut terhenti.
Jika itu yang terjadi, maka pertanyaannya menjadi sederhana sekaligus mendasar yaitu untuk siapa kebijakan ini sebenarnya dibuat ?






