Gong HBA Ke-65, Kejari Muara Enim Ledakkan Enam Kasus Korupsi Sekaligus

enimpost.com,MUARAENIM – Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 bukan sekadar seremoni bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Di balik peringatan hari jadi institusi kejaksaan, terselip “ledakan” hukum yang mengguncang ruang publik: enam kasus korupsi besar diseret ke permukaan!

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/07/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, menyampaikan langsung fakta-fakta mengejutkan. Deretan kasus korupsi yang ditangani tak hanya melibatkan dana publik, tapi juga membuka tabir dugaan kolusi, penyimpangan dana hibah, dan proyek bodong yang selama ini diduga hanya menjadi isu warung kopi.

“Ini bentuk keseriusan kami. Hukum harus bicara. Uang rakyat tak boleh jadi bancakan,” tegas Rudi, membuka sesi pemaparan di Aula Kejari Muara Enim.

Enam perkara yang saat ini ditangani Kejari Muara Enim secara intensif, antara lain:

1. Tipikor PD SPME – PT Satu Cita Mulia: penyertaan modal tahun 2021 yang kini sudah diputus di pengadilan.
2. APBDes Desa Petanang (2018–2023): kasus jumbo yang melibatkan pengelolaan dana desa selama lima tahun berturut-turut, kini tengah dalam tahap sidang.
3. Proyek fiktif Siring Jalan Bukit – Muara Danau (TA 2023): masih pada tahap penyelidikan awal, namun indikasi kerugian negara sudah mulai terbaca.
4. Hibah PMI Muara Enim (2022–2024): dana kemanusiaan diduga disalahgunakan, kini menunggu hasil audit BPKP.
5. Dana Hibah Rp8,5 Miliar ke KONI Muara Enim (2023): penyidikan sudah menggeliat, disertai aksi penggeledahan ke Kantor Dispora dan KONI.
6. APBDes Desa Petanang (kasus ke-2): kali ini menjerat Bendahara Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Proses hukum mendekati putusan.

“Semua masih bergulir. Begitu audit keluar, kami tak akan ragu tetapkan tersangka. Kami kejar hingga ke akar,” ucap Rudi, menguatkan pernyataannya.

Tak hanya membidik korupsi, Kejari Muara Enim juga mengukir prestasi di lini lain. Di bidang pidana umum, Kejari berhasil menyelesaikan tiga perkara lewat Restorative Justice —sebuah pendekatan pemulihan yang makin relevan di era keadilan modern. Sementara di lini perdata dan tata usaha negara, Kejari sukses memulihkan keuangan negara senilai Rp5 miliar, hasil temuan BPK.

Di penghujung masa tugasnya, Rudi menyampaikan pesan bernada tajam dan reflektif: “Siapa pun yang menggantikan saya, harus siap berdiri di garis depan. Hukum bukan panggung kompromi. Kejaksaan harus jadi garda penjaga kepercayaan rakyat.”

Sebagai penutup, Rudi pamit dari Muara Enim untuk menjalankan tugas barunya sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun warisan kerjanya—berupa keberanian mengungkap kasus-kasus laten—menjadi pesan kuat bahwa hukum tak pernah tidur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *