Enimpost.com,NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah di Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024, menjelang Misa Natal.
Penyerahan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini menjadi bukti pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968. Acara tersebut menandai akhir dari perjuangan panjang jemaat untuk memperoleh kepastian hukum terkait tanah tempat mereka beribadah.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron Wahid. “Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara berkomitmen melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi, termasuk dalam urusan pertanahan,” tambahnya.
Nusron juga menjelaskan bahwa sertipikat ini memberikan rasa aman bagi jemaat dalam menjalankan ibadah, karena status tanah telah diakui secara hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut agar tidak disalahgunakan. Selain itu, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.
“Sertipikat ini penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah gereja,” tegas Nusron.
Upaya sertipikasi tanah untuk lembaga keagamaan menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN. Pemerintah memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk rumah ibadah harus bersifat clean and clear guna menghindari konflik di kemudian hari. Nusron menyatakan, “Apalagi ini terkait lembaga keagamaan, yang harus memberikan rasa kepastian hukum dan tidak memicu konflik.”
Ia juga menyoroti pengalaman sebelumnya, di mana sertipikat tanah telah diberikan untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di Banten, serta kepada sejumlah gereja termasuk Gereja Kristen Pasundan. Menurut Nusron, persoalan pertanahan untuk rumah ibadah sering kali muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum selesai, yang akhirnya menghambat pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
“Dengan begitu, kepemilikan tanah menjadi bersifat clean and clear, sehingga jika terjadi sesuatu, tidak ada masalah hukum yang muncul,” jelas Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN, termasuk para pemimpin sebelumnya, yang terus memberikan dukungan agar proses penerbitan sertipikat dapat diselesaikan.
“Kami juga berterima kasih kepada Kanwil DKI Jakarta dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan selama proses ini,” ujarnya. Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Alen Saputra, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.