enimpost.com,MUARAENIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. WNA tersebut juga diduga melakukan praktik investasi bodong dengan memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai sponsor.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Ragil Putra Dewa dan dihadiri Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah awak media dari berbagai organisasi pers untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.
Ragil Putra Dewa menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan paspor milik tiga orang WNA berkebangsaan Yaman yang merupakan satu keluarga. Mereka berinisial ME, HA, dan GM. Ketiganya diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai penanam modal asing.
“Dugaan ini muncul setelah yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi,” jelas Ragil.
Selain itu, WNA berinisial ME juga tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Imigrasi kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 ke alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat.
Hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut ternyata hanya berupa rumah pribadi. Tidak ditemukan aktivitas usaha ataupun operasional perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen legalitas yang diajukan dalam proses permohonan izin tinggal.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap WNA berinisial ME pada 2 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.
Di antaranya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, memberikan informasi yang tidak konsisten mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas sehari-hari yang tidak mencerminkan sebagai seorang investor.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru menjual produk madu,” ungkap Ragil.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya sempat disetujui, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap.
Dokumen tersebut meliputi akta perusahaan, dokumen notaris, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Muara Enim akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski demikian, selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya masih diperbolehkan tinggal sementara di kediamannya di Kabupaten Lahat.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang tengah mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal.
“Kami tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan petugas serta koordinasi dengan masyarakat sekitar,” tegas Ragil.
Melalui konferensi pers ini, Kantor Imigrasi Muara Enim berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait penanganan kasus tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang tidak benar yang sempat beredar di ruang publik.






