enimpost.com,PALEMBANG — Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim mengikuti kegiatan Penyampaian Rapor Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Handry Uswander H.P., S.ST., S.H., M.H., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan sejumlah pegawai. Kehadiran ini menjadi bagian dari agenda penguatan pengawasan dan evaluasi eksternal terhadap kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.

Rapor opini yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia merupakan hasil penilaian atas potensi dan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Penilaian tersebut mencakup berbagai indikator, antara lain kepatuhan terhadap standar pelayanan, efektivitas prosedur, kualitas sumber daya aparatur, serta respons terhadap pengaduan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Ombudsman RI menegaskan bahwa rapor opini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai penilaian administratif, melainkan sebagai instrumen perbaikan sistemik untuk mendorong pelayanan publik yang transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Temuan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Handry Uswander menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman menjadi masukan strategis bagi institusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Menurut dia, evaluasi eksternal sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Evaluasi ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah dan menjaga integritas pelayanan. Tujuan akhirnya adalah memberikan layanan pertanahan yang pasti, mudah, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handry menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan disiplin aparatur, penyederhanaan layanan, serta penguatan pengawasan internal.
Melalui sinergi antara Ombudsman RI dan instansi pelayanan publik, pemerintah berharap kualitas layanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.






