Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah: Wujud Keadilan Akses Lahan bagi Masyarakat

enimpost.com,NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/02/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan akses terhadap lahan dan memperkuat fungsi sosial tanah bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 6. Ia menekankan bahwa kepemilikan tanah tidak boleh menghambat akses publik. “Tanah harus mempunyai fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Jika ada warga yang membutuhkan akses jalan, maka pemilik tanah harus memberikan jalan,” ujarnya di hadapan warga yang hadir.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia mencontohkan bahwa tanah yang terisolasi tanpa akses jalan akan sulit disertipikatkan dan dimanfaatkan secara produktif. Oleh karena itu, melalui program Konsolidasi Tanah, pemerintah berupaya membuka akses bagi seluruh bidang tanah agar memiliki nilai lebih bagi pemiliknya dan lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, warga setempat menunjukkan sikap gotong royong yang luar biasa dengan sukarela menyerahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan akses jalan. Menteri Nusron pun mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan semangat kebersamaan. “Ini adalah perbuatan baik. Warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya demi kepentingan bersama, sehingga akses jalan bisa terbuka untuk semua,” tuturnya.

Dengan adanya pembangunan akses jalan hasil Konsolidasi Tanah, masyarakat kini dapat merasakan manfaat yang lebih besar. Jalan yang telah dibangun memungkinkan kendaraan untuk masuk, meningkatkan mobilitas, serta memberikan kenyamanan bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Menteri Nusron berharap program ini dapat terus berlanjut dan diterapkan di berbagai daerah lain yang menghadapi permasalahan akses lahan.

Untuk diketahui, 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam kabupaten/kota. Rinciannya adalah Kabupaten Semarang sebanyak 250 sertipikat, Kota Salatiga 200 sertipikat, Kabupaten Pemalang 58 sertipikat, Kabupaten Kendal 100 sertipikat, Kota Pekalongan 237 sertipikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertipikat.

Dalam acara ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran yang turut mendukung terlaksananya program ini dengan baik. Dengan langkah konkret ini, diharapkan keadilan dalam pemanfaatan tanah semakin nyata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat luas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *