Enimpost.com,NASIONAL – Kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal makin mendesak seiring pesatnya pembangunan kawasan hunian di wilayah perkotaan hingga pinggiran kota. Salah satu isu krusial yang dihadapi pemilik rumah adalah status sertifikat tanah, khususnya bagi mereka yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kabar baiknya, kini masyarakat dapat meningkatkan status hak tanah dari SHGB menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)—sebuah bentuk kepemilikan tertinggi dan tanpa batas waktu atas tanah dan bangunan. Proses pengajuan pun kini semakin mudah, cukup melalui aplikasi digital Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan terjangkau dalam urusan pertanahan, termasuk perubahan hak atas tanah.
“Di era digital saat ini, masyarakat tidak perlu repot. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, semua informasi tentang perubahan hak dari HGB menjadi SHM bisa diakses dengan mudah, termasuk syarat dan prosedurnya. Tapi bila merasa lebih nyaman, masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke kantor pertanahan terdekat,” ujar Harison pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui ponsel pintar, dan dalam menu Informasi Layanan, masyarakat bisa memilih sub-menu Perubahan Hak, lalu klik opsi Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Untuk memproses perubahan status SHGB ke SHM, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen administratif, di antaranya:
• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
• Surat kuasa apabila dikuasakan;
• Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan;
• Surat persetujuan dari kreditor jika tanah dibebani Hak Tanggungan;
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
• Bukti pembayaran uang pemasukan;
• Sertifikat SHGB atau SHM sebelumnya;
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m².
Selain itu, pemohon juga harus membuat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam perkara hukum, dilengkapi bukti penguasaan fisik serta data lengkap mengenai letak, luas, dan penggunaan tanah.
Langkah Strategis Mendapatkan Kepastian Hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan nilai ekonomi properti. Dengan status SHM, pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, yang juga dapat dijadikan agunan atau diwariskan.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital ini dengan optimal, demi menciptakan sistem pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.