Pondok Pesantren Dalwa Resmi Miliki Sertipikat Wakaf, Langkah Penting Hindari Konflik

enimpost.com,NASIONAL,- Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan yang telah berdiri sejak tahun 1991, kini resmi memiliki sertipikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah acara yang berlangsung di lingkungan pondok pesantren pada Jumat (14/03/2025). Penyerahan sertipikat ini menjadi tonggak penting bagi pengelolaan aset wakaf yang lebih transparan dan aman di masa depan.

Sebagai pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun mengungkapkan bahwa sertipikat wakaf memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan tanah wakaf dari potensi konflik di kemudian hari.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ujar Al Habib Segaf Baharun.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf yang dimiliki pondok pesantren, tetapi juga menjadi model bagi lembaga pendidikan Islam lainnya agar semakin peduli terhadap legalitas aset wakaf yang mereka kelola. Ia berharap, dengan adanya sertipikat ini, lembaga lain bisa terdorong untuk melakukan hal serupa guna menghindari potensi permasalahan di masa depan.

“Kita berharap sertipikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Al Habib Segaf Baharun menuturkan bahwa proses pengurusan sertipikat tanah wakaf ini tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama, terutama dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertipikatnya,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf sangat penting guna menghindari persoalan yang kerap muncul akibat sengketa lahan di kemudian hari.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah wakaf di Indonesia benar-benar terjaga dan memiliki kepastian hukum. Ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional dan berdaya guna,” ujar Nusron Wahid.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh lembaga pendidikan Islam serta pengelola wakaf di Indonesia untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf mereka. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memberikan kemudahan agar semua tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf ini, Pondok Pesantren Dalwa semakin mantap dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga pendidikan Islam yang berlandaskan nilai-nilai keislaman serta keberlanjutan aset wakaf. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya agar lebih sadar akan pentingnya aspek legalitas dalam mengelola tanah wakaf mereka. Keberadaan sertipikat ini tidak hanya memberikan keamanan hukum tetapi juga memastikan bahwa tanah yang diwakafkan benar-benar digunakan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *