enimpost.com,-Kecelakaan tambang merupakan insiden yang terjadi dalam kegiatan pertambangan selama jam kerja dan dapat menyebabkan cedera ringan, berat, atau bahkan fatal. Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) No. 555 K/26/M.PE/1995 Pasal 39, suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria utama.
Kriteria Kecelakaan Tambang
Faktual dan Terverifikasi
Kecelakaan tambang harus benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan adanya korban serta bukan merupakan tindakan kriminal. Proses investigasi diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
Melibatkan Pekerja Tambang
Insiden hanya dikategorikan sebagai kecelakaan tambang jika melibatkan pekerja tambang atau individu yang memiliki izin resmi dari kepala teknik tambang. Jika korban bukan pekerja tambang, kejadian tersebut tidak dianggap sebagai kecelakaan tambang.
Berkaitan dengan Aktivitas Tambang
Kejadian harus memiliki keterkaitan langsung dengan operasi pertambangan. Misalnya, kecelakaan akibat runtuhan batu saat bekerja dikategorikan sebagai kecelakaan tambang, sedangkan kejadian seperti tenggelam di kolam dekat tambang karena memancing tidak termasuk dalam kategori ini.
Terjadi Saat Jam Kerja
Agar suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang, insiden harus terjadi saat pekerja sedang dalam jam kerja. Namun, bagi tamu, kecelakaan yang terjadi kapan pun di dalam area tambang atau proyek tetap dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
Berlokasi di Wilayah Tambang atau Proyek
Lokasi kecelakaan harus berada dalam area tambang atau proyek yang telah ditetapkan dalam izin pertambangan seperti PKP2B, KP, KK, atau IUP. Wilayah proyek yang berkaitan dengan aktivitas tambang juga termasuk dalam kriteria ini.
Kategori Kecelakaan Tambang
Berdasarkan Kepmen No. 555 K/26/M.PE/1995 Pasal 40, kecelakaan tambang dikelompokkan berdasarkan tingkat keparahan cederanya sebagai berikut:
Cedera Ringan
Cedera yang menyebabkan pekerja tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari satu hari tetapi kurang dari tiga minggu, termasuk hari libur. Contoh cedera ringan meliputi lecet, keseleo, atau luka ringan yang memerlukan perawatan medis sederhana.
Cedera Berat
Cedera yang menyebabkan pekerja tidak mampu bekerja selama lebih dari tiga minggu, termasuk hari libur. Kategori ini juga mencakup kondisi yang mengakibatkan cacat permanen, seperti amputasi atau hilangnya fungsi anggota tubuh.
Kesimpulan
Kecelakaan tambang merupakan risiko yang harus ditangani dengan serius untuk menjaga keselamatan pekerja. Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan yang ketat serta edukasi terkait prosedur kerja yang aman sangatlah penting. Peran Safety Officer dalam pertambangan menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan serta memastikan kondisi kerja yang lebih aman bagi seluruh pekerja.