Enimpost.com,MUARA ENIM – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (3/4/2023) siang. Kunjungan itu di terima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Dr Yudi noviandri SH MH.
Pengajuan perlindungan hukum ini di sampaikan langsung oleh Ketua DPC Demokrat Muara Enim Ermanadi, di dampingi Sekretaris Yusran Arbi SH, Wakil Bendahara Harisandi, Direktur Eksekutif DPC PD Muara Enim Deni Ismiardi SH, Helmiadi SH Ketua Badan Hukum dan Pengamanan, dan jajaran lainnya.
Tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) Sebagai Ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI. Berdasarkan Surat Keputusan:
A. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun2020,Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto.
B. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999,Fax.021-31908999;
C. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;
Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim, Ermanadi, melalui Sekretaris Yusran Arbi SH di dampingi Kuasa Hukum PD Muara Enim Rahmansyah SH meminta semoga Pengajuan Perlindungan hukum di kabulkan oleh ketua Mahkamah Agung RI Berdasarkan Surat menkumham RI dan Berharap tidak ada lagi permasalahan permasalahan ke depannya.
“Sudah sepatutnya Makamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajkukan oleh Muldoko CS. Sebab Tidak berdasarkan Hukum apalagi, pengurus DPC PD di seluruh indonesia adalah hasil keputusan dengan ketua umum Partai Demokrat AHY. Apabila MA mengabulkan PK Muldoko CS maka DPC PD Kabupaten Muara Enim siap menggeruduk MA di Jakarta,” tegas Yusran.(ep)