BPN Muara Enim Target Juni Selesaikan 3.500 Sertifikat Tanah Program PTSL

Enimpost.com,MUARAENIM – Kantor ATR/BPN Muara Enim siap selesaikan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL pada tahun ini dengan tepat waktu, bahkan optimis selesai sebelum akhir tahun.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Muara Enim oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat mendapat target sebanyak 3.500 sertifikat tanah. Hingga bulan Maret 2024 sudah sebanyak 1.682 sertifikat tanah dibagikan gratis kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Program ini bisa berhasil karena bekerjasama yang baik antara dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan penegak hukum.

“Posisi sekarang sudah 48,06 persen, Juni ini kita selesaikan 100 persen,” ungkap Handry Uswander H.P.,S.ST.,S.H.,M.H saat dibincangi enimekspres, Selasa (26/3/2024) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Handry, setiap hari Kantor BPN Muara Enim disibukkan dengan kegiatan penyelesaian produk hukum bernama sertifikat tanah untuk masyarakat melalui program PTSL, dimana produk tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Menurutnya, untuk memproduksi produk hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dan diperlukan kehati-hatian karena jika terjadi kesalahan konsekuensi hukum bisa terjadi. Untuk itu, pihaknya terus menekankan kepada jajaran di Kantor BPN Muara Enim untuk benar-benar bekerja dengan prinsip kehati-hatian, teliti, terus kroscek jika ada dokumen yang belum lengkap, dan aktif berkoordinasi dengan Kepala BPN.

“Meskipun begitu, kami tetap berprinsip Clear And Clean, dokumen yang dibutuhkan untuk diterbitkan sertifikat tanah itu harus sudah lengkap baru kami proses. Kami bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, menjawab keluhan dari masyarakat, maupun Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) soal pelayanan Kantor BPN Muara Enim belakang ini, Handry menambahkan, bahwa sebenarnya untuk pelayanan pembuatan sertifikat tanah dari pemohon ke Kanto BPN Muara Enim sudah berjalan dengan baik.

“Memang kita akui ada beberapa dokumen dari pemohon itu belum bisa kami proses untuk penerbitan sertifikat, karena ada beberapa dokumen, maupun ada persoalan yang masih membutuhkan untuk konsultasi dengan pihak-pihak terkait supaya memastikan tidak ada permasalahan yang timbu dikemudian hari. Namun itu kita sudah komunikasikan dengan pemohon, dan kedepan bisa kita perbaiki jika ada pelayanan yang memang belum sesuai harapan,” tambahnya lagi.

Kemudian, Handry pun menjelaskan Aplikasi Sentuh Tanahku, layanan dari Kementrian ATR/BPN RI yang dapat di akses masyarakat untuk kemudahan pemenuhan kebutuhan akan informasi tak terkecuali informasi akan pertanahan.

Berikut ini penjelasan Aplikasi Sentuh Tanahku yang disalin dari https://www.atrbpn.go.id.

Aplikasi “Sentuh Tanahku”, bisa diunduh secara gratis via PlayStore atau App Store. Aplikasi ini Sentuh Tanahku tersedia dalam versi Android ataupun iOS.Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:

1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN
2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas
3. Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain
4. Membantu Petugas Ukur / Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan
5. Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli / hak tanggungan
6. Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)
7. Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan
8. Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan
Dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur :
1. Info berkas
Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas, Pencarian terhadap informasi berkas tertentu.
2. Info sertipikat

Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertipikat. Jika sertipikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertipikat,pengguna dapat melaporkan informasi sertipikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Anggunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertipikat. Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah). Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini.

3. Plot Bidang tanah
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang anda telah diverifikasi maka bidang anda akan muncul di plot bidang.
4. Lokasi Bidang Tanah.
Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya Dengan menyentuh tombol proses maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.
5. Info Layanan
Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya. Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, sentuh tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu dan tarif biaya.
Melalui aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pertanahan, misalnya sebelum melakukan jual beli tanah, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang tanah tersebut atau ketika masyarakat ingin mengetahui lokasi tanah tersebut dapat tersaji di peta. Masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan balik nama atau informasi pelayanan pertanahan lainnya, baik persyaratan, waktu proses maupun biayanya.
Daftar Referensi :
https://www.atrbpn.go.id/Layanan-Publik/APLIKASI-SENTUH-TANAHKU
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/sentuh-tanahku-aplikasi-pengecekan-pengurusan-berkas-dan-sertifikat-tanah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *