enimpost.com,TANJUNG ENIM – Peredaran narkoba di kawasan Tanjung Enim kembali dibongkar polisi. Dua orang, RK (33) dan RPI (33), diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 13 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 5,27 gram. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Semut SS, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis (27/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim. Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan belasan pil yang diduga ekstasi dengan berat keseluruhan 5,27 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas lima butir pil berlogo WhatsApp warna hijau, lima butir berlogo Mario Bros warna krem, serta tiga butir berlogo Superman warna merah muda.
Tak hanya pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan plastik klip bening kosong dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses pemeriksaan intensif,” ujar Yurico, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, penyidik tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram ini kepada para pelaku,” tegasnya.
Diburu hingga ke pemasok
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka.
“Motif sementara, memperjualbelikan narkotika demi memperoleh keuntungan ekonomi,” kata Situmorang.
Penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya.
Barang bukti narkotika selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang disita.
Sementara proses penyidikan dan pemberkasan perkara terus berjalan sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Partisipasi warga dinilai penting untuk membuka ruang gerak jaringan narkotika.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan di Jalan Semut SS tersebut kini masih dikembangkan. Polisi memburu kemungkinan adanya pemasok dan jaringan yang lebih luas di balik peredaran ekstasi di kawasan Tanjung Enim.(*)






