enimpost.com,MUARA ENIM– Sebanyak 200 kendaraan menjalani uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim di Lapangan Merdeka Muara Enim, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat masih memenuhi standar emisi.
Dari 200 kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan, terdiri atas 100 kendaraan berbahan bakar bensin dan 100 kendaraan berbahan bakar solar. Uji emisi dilakukan bekerja sama dengan Laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan.
Kendaraan tua tidak otomatis diganti
Plt Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengatakan usia kendaraan bukan menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kendaraan masih layak digunakan.
Menurut dia, perawatan menjadi faktor penting untuk menjaga kondisi kendaraan sekaligus mengendalikan emisi gas buang.
“Tadi saya minta juga agar diuji emisi yang di atas 10 tahun. Ternyata ada juga yang tadi tahun 2012 masih bagus,” ujar Sumarni.
Ia mengatakan hasil tersebut menunjukkan kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun masih dapat digunakan selama kondisinya baik dan memenuhi standar emisi.
“Usia kendaraan tidak menjadi patokan, asal dirawat dengan baik tentu masih bisa dipakai,” katanya.
Sumarni juga mengapresiasi komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam merawat kendaraan dinas meskipun kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai.
“Artinya, PNS komitmen walaupun ini pinjam pakai tapi tetap dirawat mobilnya,” ujarnya.
Kendaraan tak layak berpotensi dilelang
Pemkab Muara Enim akan menjadikan hasil uji emisi sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap kondisi kendaraan dinas.
Jika kendaraan sudah tidak memenuhi standar emisi dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki, pemerintah dapat mengambil langkah pelelangan.
“Uji emisi ini sebagai alat kontrol kita, bahwa kendaraan yang tidak layak lagi dipakai dan mencemari udara itu yang akan kita lakukan lelang,” jelas Sumarni.
Kebijakan tersebut sekaligus mendukung efisiensi anggaran. Kendaraan yang masih layak tidak perlu langsung diganti dengan kendaraan baru.
“Dengan kondisi yang efisiensi, kita berharap dari seluruh sisi ini bisa berkontribusi. Artinya, kita juga bisa menghemat dari sisi kendaraan, tidak perlu membeli yang baru, kita rawat yang ada,” tuturnya.
DLH: Uji emisi dilakukan setiap tahun
Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Dr. H. Rinaldo, SSTP., M.Si., mengatakan uji emisi kendaraan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun.
Menurut Rinaldo, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber emisi yang berkontribusi terhadap pencemaran udara sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkala.
“Uji emisi kendaraan ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Salah satu sumber pencemaran udara adalah gas buang kendaraan,” kata Rinaldo.
Ia mengatakan kualitas udara Kabupaten Muara Enim saat ini masih berada pada kategori sedang. Karena itu, pengendalian sumber emisi tetap diperlukan.
“Alhamdulillah untuk kualitas udara Kabupaten Muara Enim sampai saat ini kondisi sedang. Salah satu yang diukur juga ini melalui kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kendaraan yang hasil uji emisinya melebihi ambang batas akan diarahkan untuk diperiksa dan diservis di bengkel.
“Kalau ada kendaraan yang ditemukan di atas ambang yang ditentukan, nanti akan diarahkan agar dicek, dibawa ke bengkel dan diservis,” jelasnya.
Namun, apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan diperbaiki dan tetap menghasilkan emisi di atas ambang batas, kendaraan tersebut dinilai tidak layak dipertahankan.
“Tapi kalau memang sudah tidak bisa diupayakan lagi diservis, tentu sewajarnya kendaraan itu untuk dilelang,” kata Rinaldo.
Untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum masyarakat, DLH akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satlantas dan Dinas Perhubungan, sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi kendaraan.
Melalui uji emisi, Pemkab Muara Enim tidak hanya berupaya menjaga kualitas udara, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan secara berkala. Bagi kendaraan pemerintah, pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk menentukan apakah kendaraan masih layak dipertahankan atau perlu dilakukan penghapusan melalui mekanisme yang berlaku.(*)











