Genjot PTSL 2026, Kantor Pertanahan Muara Enim Turun Langsung Edukasi Warga Desa

enimpost.com,MUARAENIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim terus mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melalui kegiatan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Salah satunya digelar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim, Handry Uswander H.P., bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum, Briyan Anggara. Kehadiran unsur kejaksaan dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat aspek pendampingan hukum dalam pelaksanaan PTSL di lapangan.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman komprehensif terkait program PTSL, mulai dari tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, hingga manfaat kepemilikan sertipikat tanah. Program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim menegaskan bahwa legalitas aset tanah menjadi hal krusial dalam mendukung stabilitas ekonomi masyarakat. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan dan mengurangi potensi sengketa.

“Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya pendaftaran tanah secara resmi. Partisipasi aktif warga sangat menentukan keberhasilan program PTSL,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan kejaksaan menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyimpangan.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dengan narasumber terkait berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi.

Kantor Pertanahan Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui sosialisasi yang masif dan terarah, diharapkan target PTSL Tahun 2026 dapat tercapai optimal serta memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *