Enimpost.com, MUARAENIM – Pernah menjadi viral berita penemuan bayi X pada tahun 2021 lalu, kini berkat dari usaha Pemkab Muara Enim melalui Dinas Sosial telah menetapkan status hukum menjadi tanggungan negara. Sebab ada warga memiliki keinginan adopsi anak tersebut. Pasangan Bambang Utoyo dengan Pratiwi warga Tanjung Enim.
Selama di awasi Dinas Sosial Muara Enim Bayi X kini memiliki Akte kelahiran dengan nama Muhammad Radja Akbar.
Kemudian, penetapan Calon Orang Tua Angkat (COTA) digelar Kamis (22/9/2022) di kantor Dinas Sosial kabupaten Muara Enim. Disepakati serta di hadiri Kepala Dinas Sosial kabupaten Muara Enim Drs Bhakti MSi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwakili oleh Nepi Yudiarsi SH Kasi Kematian, dan Status Anak, pihak RSUD HM Rabain oleh Median Indra SST sub Kordinator Mutu, pihak Polsek Lawang Kidul oleh AIPTU Guntur SH, pihak Pengadilan Agama Drs Efendi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Anak (DPPA) oleh Rodiah AM Keb SKM MM.
“Berdasarkan rapat bersama ini, maka di putuskan pasangan Bambang Utoyo dan Pratiwi untuk menjadi orang tua angkat. Karena hanya pasangan tersebut yang memenuhi syarat. Nanti kita akan evaluasi selama 6 bulan, apakah bisa untuk di permanenkan,” terang Drs Bhakti MSi, di dampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Erricha Sefriyeni SKM MM.
Dia menuturkan, tim sudah menyepakati bersama kepada keluarga Bambang Utoyo, dimana sebelumnya telah merawat M Radja Akbar selama di rawat di Rumah Sakit HM Rabain untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Pada prinsipnya sesuai kesepakatan dari hasil rapat ini, serta sudah mengetahui dan kami sangat setuju bapak Bambang Utoyo sebagai orang tua sambung dari M Radja Akbar, karena dari profil dari orang tua yg akan mengadopsi juga sudah susuai, dan mudah-mudahan bisa terjamin kesehatan dan pendidikannya kedepan,” imbuh dia.
Ditambahkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Muara Enim, Rodiah AM Keb SKM MM menerangkan, untuk menjadi orang tua sambung harus memenuhi hak dasar, seperti hak sipil dengan membuatkan akte, dan KIA, hak asuh di lingkungan keluarga yang baik, dan mapan secara finansial, hak kesehatan, anak wajib mendapatkan kesehatan yang memadai, serta hak pendidikan.
“Pada dasarnya kami setuju untuk hak asuh anak itu kepada keluarga Bapak Bambang Utoyo, karena memang selama ini beliau belum memilili anak, dan sangat mendambakan anak. Hak dasar dari anak tersebut juga sudah terpenuhi, tinggal selama 6 bulan kedepan kita evaluasi lagi,”urainya.(ep)