Kantah Muara Enim Lantik Panitia PTSL 2026, Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga

enimpost.com,MUARAENIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi MASDASIK serta Penyedia ILASPP Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim itu menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program sertifikasi tanah masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksanaan Program ILASPP PTSL Tahun 2026 ditetapkan berlangsung di enam desa. Masing-masing yakni Desa Lubuk Nipis di Kecamatan Panang Enim, Desa Muara Emil, Desa Paduraksa, Desa Tanjung Bulan, Desa Lesung Batu, serta Desa Matas yang berada di Kecamatan Tanjung Agung.

Melalui pelantikan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap seluruh panitia yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah. Selain memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, program itu juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

Kepala dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan pentingnya pelayanan yang transparan dan akuntabel selama pelaksanaan program berlangsung. Panitia yang dilantik diminta bekerja sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain kesiapan petugas, dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan PTSL. Warga di desa lokasi penetapan diimbau untuk menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan agar proses pendataan dan sertifikasi dapat berjalan optimal.

Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung perlindungan hak masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *