enimpost.com,MUARAENIM – Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Muara Enim sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026. Seluruh barang bukti berasal dari putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga Mahkamah Agung RI yang telah inkracht pada periode September 2025 hingga Januari 2026.
Dari total 60 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja 221,28 gram, serta 43 butir ekstasi. Sementara itu, 24 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum, terdiri atas 5 perkara senjata api dan senjata tajam, serta 19 perkara dengan berbagai jenis barang bukti.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto, dan dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Muara Enim, termasuk Kepala Seksi Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Turut hadir perwakilan dari unsur eksternal, antara lain Kepala BNN Kabupaten Muara Enim, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres Muara Enim, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia kemudian diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan melalui pembakaran dan pemotongan.
Kepala Kejari Muara Enim menyatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan dan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait.












