Enimpost.com,MUARA ENIM – Layanan SIMBG berbasis layanan Web sebagai pengganti layanan pemohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim resmi di luncurkan. Hal tersebut diungkapkan Pj Sekda Muara Enim H Riswandar di dampingi oleh Kepala DPMPTS Muara Enim H Shofyan Aripanca saat simbolis meluncurkan layanan bagi pemohon.
” Ya, layanan SIMBG ini merupakan layanan pengganti IMB kemarin melalui dari prodak hukum Undang-Undang Ciptaker kemarin. Namun, di layanan SIMBG ini lebih banyak keunggulanya bagi masyarakat ,” ucapnya Pj Sekda H Riswandar kepada media ini Jumat, (30/9/2022) di ruang rapat kerjanya.
Riswandar menjelaskan keunggulan dalam pelayanan SIMBG pengganti IMB tersebut, banyak keunggulan yang didapat oleh masyarakat pada saat melakukan permohonan layanan izin tersebut. Dikarenakan bagi masyarakat akan lebih mudah, lebih transparan pada saat bagi masyarakat saat melakukan permohonan izin layanan tersebut.
” Bagi masyarakat pada saat melakukan permohonan layanan izin ini, masyarakat tidak perlu harus menunggu surat permohonan pembangunan seperti IMB bisa langsung melakukan pembangunan. Namun resiko nya SIMBG ini, sangat tinggi apa bila masyarakat di ketahui laporanya tidak benar berbohong akan di beri sangsi ,” jelasnya.
Kalau untuk efesien waktu, dalam pemohon layanan SIMBG ini lebih efesien ya karena lebih mudah, dikarena bagi masyarakat saat melakukan pegingisian permohonan perizinan tersebut dapat di lakukan di mana saja kemudian nanti langsung melaporkanya di Dinas Perizinan untuk mengambilnya.
” Kami Pemkab Muara Enim juga menghimbau kepada masyarakat Muara Enim, karena ini perdana, untuk segera melakukan layanan ini karena tercatat pada kami sudah hampir 100 laporan belum melaksanakan itu dan kami tunggu laporan itu dari masyarakat ,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTS H Shofyan Aripanca menjelaskan dengan sudah terbit nya SK-PBG ini diharapkan target retribusi dari PBG pengganti IMB tersebut dalam tahun 2022 isebesar Rp. 3,5 Milayar rupiah dapat tercapai. ” Karena dari pantauan kami dalam SIMBG tersebut sudah ada terdapat 98 pemohon yang sudah mengajukan tapu dalam proses konsultasi dan penetapan teknis dari dinas teknis,” jelasnya.
Tentunya dalam hal ini Dinas PUPR Muara Enim, apa bila sudah di tetapkan sesuai maka dinas PUPR Muara Enim akan menetapkan besaran retribusi nya itu, dari itu, apa bila sudah dibayar bagi pemohon akan di arahkan ke Dinas PMPTSP untuk di buatkan SK-PBG nya melalui Dinas PMPTSP.
” Selain itu pemohon dapat memantau perkembangan perizinan nya sudah sampai mana kerena ada nya tracking sistem dalam aplikasi baru ini, sehingga tranparansi dalam pelayanan publik dapat di awasi langsung oleh masyarakat dan kedepan diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk memberikan saran untuk masukan lebih baik lagi,” bebernya.
Sementara itu, Rizki All Ravip sala satu pemohon menggunakan Layanan SIMBG dari Direktur PT. Triasea Reka Bersama (TRB) bergerak di bidang Developer menyambut baik dengan peluncuran layanan izin tersebut.
” Layanan kabar baik ini, sangat baik sekali bagi kami, karena unggulanya sangat banyak sekali kami dapat. Selain dapat melakukan pembangunan terlebih dahulu juga kami dapat mengakses di mana saja melakukan permohonan inibtidak perlu harus ke kantor Perizinan, yang jelas sangat transaparansi sekali bagi kami ,” pungkasnya.(ep)