Enimpost.com,MUARAENIM – Suasana suka cita terpancar dari 3 orang warga binaan Lapas Muara Enim saat memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023.
Pemberian remisi ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi melalui Kasibinadik Taufik turut didampingi Kasubsi Regbimkemas Angger Purwito kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat untuk menerima Remisi. Senin, (25/12/2023).
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menyampaikan ucapan Selamat Merayakan Hari Natal.
“Remisi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan perilaku yang baik selama masa pidana. Pengurangan masa pidana ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mukhlisin.
Menambahkan, “Saya berharap pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.”
Pemberian remisi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi. Mukhlisin juga menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari hak narapidana yang harus diberikan dan tentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.
Semangat Natal tak hanya dirayakan, tetapi juga diiringi dengan harapan baru bagi Warga Binaan yang berusaha untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik.(*)