Enimpost.com, MUARA ENIM – Aparat Kepolisian wilayah hukum Polres Muara Enim di minta untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolres Muara Enim AKPB Andi Supriadi memerintahkan kepada jajarannya wilayah masing-masih Polsek untuk melaksanakan upaya pencegahan itu dengan cara menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
Untuk di wilayah hukum Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Polisi setempat melaksanakan himbauan dengan cara patroli door to door mendatangi sampai ke kebun warga untuk melihat situasi yang ada. Jika ada upaya warga melakukan pembakaran lahan, polisi bisa langsung mencegahnya.
Hal itu di ungkapkan Kapolsek Lembak, AKP Apriansyah,SH, MSi, didampingi Kanit Binmas IPDA Idham Kholik SH, saat terpantau memimpin langsung memberikan himbauan melalui surat edaran maklumat dengan sistem door to door, menghimbau kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Himbauan tegas untuk warga yang beraktifitas dikawasan hutan, agar tidak melakukan aktifitas pembakaran kawasan hutan karena terdapat larangan yang telah tertuang di Undang-undang,” ungkap Apriansyah, Selasa (13/6/2023).
Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan menurut Pasal 78 ayat 3 berbunyi, “Barang Siapa Dengan Sengaja Melanggar Ketentuan Sebagai Mana di Maksud Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, maka diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Sambung AKP Apriansyah SH MSi menerangkan, upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) diwilayahnya, sudah sering di lakukan. Kemudian kali ini petugas Polisi mendatangi warga di Desa Babat Kecamatan Belida Darat dengan sistem door to door. Kata dia, himbauan langsung bertemu warga, baik itu dirumah maupun di lokasi lahan perkebunan warga kita berikan arahan serta himbauan dalam pencegahan Karhutlah sedini mungkin.
“ya, pencegahan Karhutlah lebih baik kita lakukan, ketimbang sudah terjadi kebakaran yang nantinya bakal membahayakan, dan berharap adanya himbauan ini seluruh element masyarakat dapat mematuhinya, dengan tujuan menciptakan ekosistem yang baik, maupun lingkungan udara yang aman,” tegas AKP Apriansyah.(ep)