PTBA Beri Tanggapan PTBA Terkait Laporan Lahan Proyek CHF TLS 6 & 7

enimpost.com,MUARAENIM – Menanggapi laporan kuasa hukum warga, PTBA menegaskan lahan proyek CHF TLS 6 & 7 adalah kawasan hutan produksi tetap milik negara dengan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak 2019.

Izin tersebut diberikan kepada PTBA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mana lahan tersebut berstatus sebagai Tanah Negara dan penggunaannya telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. Saat proses land clearing di area proyek, Perusahaan mendapatkan pendampingan oleh KPH SUBAN JERIJI sebagai pemangku kawasan hutan.

Dalam hal ini PTBA tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan penyelesaian lahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *