Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Proses Hukum Wartawan Wajib Lewat Dewan Pers

enimpost.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh. Proses hukum baru dapat dilakukan apabila upaya tersebut telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara umum. Perlindungan itu harus dipahami sebagai perlindungan bersyarat, terutama terkait penerapan sanksi hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

MK menegaskan, penegakan hukum terhadap wartawan tidak boleh mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers. Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Tindakan hukum, baik pidana maupun perdata, baru dapat ditempuh apabila seluruh tahapan tersebut telah dilalui dan tidak menghasilkan penyelesaian. Mekanisme ini dipandang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian secara proporsional dan berimbang.

Sebelum putusan ini, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan yang konkret.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut norma tersebut masih deklaratif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa pemaknaan yang tegas, wartawan bisa langsung berhadapan dengan proses hukum meski sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah.

Menurutnya, pemaknaan yang lebih jelas diperlukan agar setiap langkah hukum terhadap wartawan tetap mengedepankan prinsip perlindungan pers. Hal ini penting untuk menjamin hak, martabat, dan kepastian hukum bagi insan pers.

Mahkamah juga menggarisbawahi bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penegasan ini dinilai krusial untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

MK memandang profesi wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Karena itu, perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan kebutuhan untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan nasional Rizky Suryarandika memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion, mereka menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Putusan MK ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi pers nasional sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus mengutamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *