Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo: Abrasi Ubah Tambak Jadi Polemik Hukum

enimpost.com,NASIONAL – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang, kini muncul permasalahan baru terkait HGB di atas permukaan laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Awalnya kawasan tersebut berupa tambak. Namun, setelah kami bandingkan dengan peta sebelum dan sesudah perubahan, kawasan itu kini menjadi laut akibat abrasi,” jelas Menteri Nusron dalam keterangannya kepada media sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).

Menteri Nusron merinci bahwa tiga bidang tanah yang kini telah berubah menjadi laut tersebut memiliki luas total 656,85 hektare. Secara spesifik, luas masing-masing bidang adalah 285,16 hektare. Sertifikat HGB ini, menurut Menteri Nusron, sah secara hukum karena dulunya lahan tersebut merupakan tambak. Namun, perubahan kondisi alam yang menyebabkan abrasi membuat status lahan ini menjadi permasalahan.

“Kami harus mengambil langkah tegas untuk menyikapi hal ini. Ada dua skenario yang kami pertimbangkan. Pertama, masa berlaku HGB yang akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan tidak akan diperpanjang. Kedua, sesuai Undang-Undang, lahan yang telah hilang akibat abrasi dan berubah menjadi laut masuk dalam kategori tanah musnah. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dapat langsung kami batalkan,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani kasus ini. Menurutnya, perubahan kondisi alam seperti abrasi memang dapat menimbulkan implikasi hukum yang kompleks. Oleh sebab itu, perlu pendekatan yang cermat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan tata ruang yang adaptif terhadap perubahan alam, sekaligus menegaskan peran pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *