WARTAWAN BUKAN TUKANG TAGIH
Marwah pers tidak dibangun dengan ancaman, apalagi dengan meminta uang kepada narasumber atau institusi yang menjadi sasaran pemberitaan.
Informasi mengenai seseorang berinisial AS, 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, harus menjadi perhatian serius seluruh insan pers.
Peristiwa yang disebut terjadi pada akhir Agustus 2026 itu bermula ketika yang bersangkutan meminta uang langganan media kepada pihak sekolah. Situasi kemudian memanas. Selain mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif, orang tersebut disebut merampas telepon seluler milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Jika informasi itu terbukti, tindakan tersebut jelas bukan wajah jurnalistik.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Tugasnya mencari, mengolah, melakukan verifikasi, dan menyebarluaskan informasi berdasarkan fakta serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Meminta uang dengan menggunakan identitas wartawan, terlebih disertai tekanan atau ancaman, tidak dapat dibenarkan sebagai aktivitas jurnalistik.
Di titik inilah batas antara profesi wartawan dan praktik yang mencoreng profesi tersebut harus ditegaskan.
Wartawan bukan penagih uang langganan. Wartawan bukan pencari keuntungan dengan memanfaatkan posisi dan kartu pers. Wartawan juga tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seseorang membeli produk media atau membayar sejumlah uang agar terhindar dari pemberitaan.
Pers memiliki mekanisme kerja dan etika yang jelas. Ketika seorang wartawan menemukan persoalan di masyarakat, tugasnya adalah mengumpulkan informasi, melakukan konfirmasi, memverifikasi fakta, kemudian menyajikannya kepada publik. Bukan menekan pihak yang menjadi sumber informasi untuk menyerahkan uang.
Dewan Pers telah menegaskan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan dapat diproses melalui jalur pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pernyataan ini penting bukan hanya untuk kasus di Sukabumi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak pernah identik dengan kebebasan melakukan apa saja.
Kebebasan pers selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Di sisi lain, perusahaan pers juga tidak boleh lepas tangan. Pengelola media memiliki tanggung jawab memastikan wartawannya memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian adalah praktik mencampurkan pekerjaan redaksi dengan kepentingan bisnis.
Wartawan seharusnya tidak ditugaskan untuk mencari pelanggan, menarik uang langganan, mengejar iklan, atau menjalankan fungsi bisnis lainnya. Pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis merupakan prinsip penting dalam menjaga independensi media.
Prinsip tersebut dikenal sebagai firewall atau pagar api antara ruang redaksi dan ruang bisnis.
Ketika wartawan diberi tugas mengurus pelanggan, mencari iklan sekaligus menjalankan fungsi jurnalistik, potensi konflik kepentingan menjadi semakin besar. Independensi wartawan dapat terganggu karena kepentingan bisnis berpotensi memengaruhi keputusan editorial.
Karena itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan kewajiban wartawan bersikap independen harus menjadi pedoman, bukan sekadar tulisan yang tercantum dalam dokumen etika.
Independensi berarti wartawan bekerja berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, perusahaan, kelompok, ataupun pihak yang memberikan keuntungan tertentu.
Kasus dugaan intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan harus menjadi momentum untuk melakukan introspeksi.
Organisasi pers, perusahaan media, wartawan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga marwah profesi ini.
Perusahaan pers harus memperkuat pengawasan internal. Wartawan harus memahami batas kewenangan dan etika profesinya. Organisasi profesi perlu terus meningkatkan literasi jurnalistik. Sementara masyarakat juga berhak bersikap kritis terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Identitas sebagai wartawan bukanlah kekebalan hukum.
Kartu pers bukan tiket untuk melakukan tekanan. Nama media bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat.
Justru karena pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, profesi ini harus dijaga dari perilaku oknum yang menggunakan label wartawan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.
Sebab, sekali profesi pers digunakan untuk mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya nama seorang individu. Kepercayaan publik terhadap seluruh pers ikut dipertaruhkan.
Wartawan bekerja dengan pena, data dan fakta. Bukan dengan ancaman.
Menjaga marwah pers berarti berani mengatakan dengan tegas: jurnalisme adalah kerja untuk kepentingan publik, bukan alat untuk memeras publik.(Redaksi)









