Enimpost.com,PALEMBANG – Komitmen Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan jalan umum yang bebas dari angkutan batubara kembali ditegaskan. Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, Senin (7/7/2025), Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., secara lugas meminta agar pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melalui jalur khusus. Tak ada toleransi lagi untuk melintasi jalan publik.
Rapat yang digelar di Griya Agung Palembang ini menjadi panggung penting konsolidasi antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terdampak lalu lintas angkutan batubara. Hadir pula dalam forum tersebut Wakil Gubernur H. Cik Ujang, Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih. Bupati Edison didampingi Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H. Junaidi, menyatakan secara tegas: Muara Enim konsisten dan tidak akan membuka satu ruas pun jalan untuk truk batubara.
“Sudah cukup. Jalan-jalan rusak, jembatan rusak, masyarakat terpapar polusi tiap hari. Kami tidak mau daerah kami jadi korban terus,” ujar Bupati dengan nada serius.
Ia mencontohkan Jembatan Enim II yang kini masuk dalam daftar perbaikan akibat kerap dilewati kendaraan angkutan batubara berstatus ODOL (Over Dimensi Over Loading). Ribuan truk batubara, kata dia, melintas tiap hari. Muara Enim menanggung beban infrastruktur dan lingkungan yang tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan sektor tambang kepada masyarakat sekitar.
Desakan ini pun mendapatkan perhatian serius dari Gubernur. Menyerap aspirasi kepala daerah, Gubernur Herman Deru mengisyaratkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel segera mempercepat pelarangan total angkutan batubara di jalan umum — jauh lebih cepat dari rencana semula yang ditargetkan berlaku per 1 Januari 2026.
“Aspirasi masyarakat dan para kepala daerah ini jadi bahan penguat kami. Pemprov akan segera memperkuat regulasi, khususnya Pergub Nomor 74 Tahun 2018,” ujar Gubernur.
Sebagai informasi, Pergub tersebut sebelumnya mencabut Pergub No. 23 Tahun 2012 yang sempat mengizinkan pengangkutan batubara di jalan umum dengan batasan tertentu. Namun realitasnya, pelanggaran terjadi di berbagai titik, bahkan banyak pengusaha tambang yang nekat tetap melintasi jalan rakyat meski jelas merusak.
Kini, sinyal kuat telah dikirim: tak ada kompromi untuk pelanggaran.
Dengan semakin solidnya sikap para kepala daerah, terutama Muara Enim yang berada di jalur utama distribusi batubara, publik menaruh harapan besar bahwa era jalan umum menjadi “korban tambang” akan segera berakhir. Bupati Edison bahkan meminta agar tak hanya regulasi yang ditegakkan, tapi juga pengawasan dan penindakan di lapangan diperkuat.
“Jangan hanya larangan di atas kertas. Kami ingin aksi nyata. Ini soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Muara Enim, yang selama ini menjadi “nadi” pertambangan batubara di Sumsel, kini menunjukkan arah baru: mendukung pembangunan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan hak hidup rakyat.