enimpost.com,MUARA ENIM — Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Joni Efendi, SH., M.Kn., bersama jajaran menghadiri kegiatan tersebut di Aula Bina Praja, Rabu (12/8/2026).
Entry meeting menjadi tahapan awal proses penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri 17 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Pertemuan menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terkait proses penilaian sekaligus memperkuat langkah pencegahan maladministrasi di lingkungan pelayanan pertanahan.
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim juga memperoleh pemahaman mengenai sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian. Hal itu diharapkan mendorong satuan kerja untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan dan membenahi kualitas pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui penilaian Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim diharapkan semakin konsisten menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan mewujudkan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada pelayanan.












