Paripurna DPRD Muara Enim Setujui 6 Usulan Bupati

enimpost.com,MUARAENIM – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., memuji sinergitas antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui pembentukan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah ditambah menyepakati substansi Raperda tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna VIII yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/08/2025).

Persetujuan tersebut dituangkan lewat penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati usai mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus I, II, III DPRD Kab. Muara Enim.

Pada rapat yang dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si, beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta Ketua TP. PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran dan masukan serta catatan dari Pansus untuk menjadi perhatian eksekutif dan akan segera ditindaklanjuti.

Dirinya berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan atau MEMBARA.

Adapun keenam Raperda yang disahkan yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda), perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda), pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *