enimpost.com,MUARAENIM – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kembali marak di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel. Kali ini, sebanyak 120 tandan sawit dengan berat sekitar 1,2 ton milik seorang guru raib digondol kawanan pencuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,24 juta.
Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang. Korban, Imam Wahyudi (47), pertama kali mengetahui buah sawitnya hilang saat melakukan pengecekan kebun. Ia mendapati tumpukan sawit ditutupi pelepah kering. Namun, setelah dilaporkan ke Kepala Desa, tumpukan itu sudah tidak ada saat dicek kembali.
Dari keterangan dua saksi, Lamin dan Isnadi, diketahui sawit tersebut diangkut dengan mobil pickup oleh tiga orang pelaku, masing-masing berinisial HK (32), M (DPO), dan E (DPO).
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, Roberten Nurasidi, S.E., bersama Tim TRABAZZ, bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku, HK (32), warga Desa Sumaja Makmur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang sudah dicat hitam dan 120 tandan sawit milik korban.
Sementara dua pelaku lainnya, M dan E, kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.
Kapolsek Gunung Megang, IPTU KMS Erwin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).