enimpost.com,MUARA ENIM – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim segera membuka seleksi calon komisaris untuk mengisi dua posisi yang kini kosong. Proses rekrutmen dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui pemberhentian secara hormat dua komisaris yang telah menyelesaikan masa jabatan selama dua periode.
RUPSLB BPR Muara Enim digelar di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa (11/8/2026). Dua komisaris yang diberhentikan yakni Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri.
Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari dua calon komisaris baru.
“Langkah selanjutnya adakan seleksi. Kami mensuport saja, kalau mengenai anggaran BPR menyiapkan,” kata Zaman.
Menurut dia, proses seleksi akan dikoordinasikan Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA). Mekanisme seleksi calon komisaris disebut hampir sama dengan proses seleksi direksi.
Zaman menargetkan proses seleksi dapat diselesaikan paling lama dua bulan. Saat ini, pemerintah daerah masih menyiapkan surat keputusan pembentukan pansel, mulai dari susunan ketua dan anggota hingga tahapan pelaksanaan seleksi.
“Jangan sampai terjadi kekosongan terlalu lama. Estimasi paling lama dua bulan,” ujarnya.
Wajib Lolos Uji OJK
Meski nantinya dinyatakan lolos seleksi pemerintah daerah, calon komisaris belum otomatis dapat menduduki jabatan tersebut. Nama-nama yang lolos akan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Zaman menjelaskan, hasil UKK menjadi bagian penting dalam proses penetapan komisaris definitif. Setelah memperoleh persetujuan OJK, proses selanjutnya dilakukan melalui RUPS untuk menetapkan komisaris.
“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Dari hasil UKK kemudian diserahkan ke OJK untuk menyetujui. Nanti RUPS lagi untuk penetapan komisaris,” jelasnya.
Ini Syarat Calon Komisaris
BPR Muara Enim akan menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon komisaris. Di antaranya calon berusia maksimal 60 tahun, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mempunyai kecakapan dan integritas, serta tidak memiliki persoalan kredit macet maupun catatan pelanggaran.
Persyaratan lainnya, calon komisaris tidak diperbolehkan merangkap dalam kegiatan politik. Pengurus partai politik juga tidak diperkenankan menduduki jabatan komisaris.
Zaman mengatakan persyaratan tersebut penting untuk memastikan calon komisaris memiliki kompetensi sekaligus integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional BPR.
Sementara proses seleksi berlangsung, fungsi pengawasan BPR Muara Enim untuk sementara berada pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pemegang saham hingga diperoleh komisaris definitif.
Pengisian dua posisi tersebut diharapkan dapat segera dilakukan sehingga struktur tata kelola dan fungsi pengawasan BPR Muara Enim kembali berjalan secara lengkap.






