Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat bagi Industri Alat Berat

enimpost.comNASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT United Equipment Indonesia pada Rabu (5/2/2025). Perusahaan yang berdiri sejak 2005 ini dikenal sebagai salah satu dealer alat berat terkemuka di Indonesia, menyediakan layanan penjualan, suku cadang, serta dukungan teknis.

Penyerahan izin fasilitas PLB dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur Utama PT United Equipment Indonesia. PLB sendiri merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi pengelolaan logistik. Dengan adanya fasilitas ini, barang impor dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu segera melunasi bea masuk dan pajak lainnya.

“PLB bertujuan meningkatkan efisiensi logistik, menciptakan lapangan kerja di sekitar lokasi, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat arus barang di pelabuhan,” ujar Rusman.

Keberadaan PLB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain penangguhan bea masuk dan pajak, fleksibilitas dalam kepemilikan dan penyimpanan barang hingga tiga tahun atau lebih, serta kemudahan dalam pengelolaan asal dan tujuan barang, baik untuk kebutuhan impor, pasar domestik, maupun ekspor. Selain itu, fasilitas ini juga memperlancar proses bongkar muat, yang pada akhirnya dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Rusman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *