Menteri Nusron Wahid: Isu Pencabutan SHGB Pagar Laut Itu Hoaks!

enimpost.com,NASIONAL,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah klaim yang menyebutkan bahwa ia membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta dan menyesatkan.

“Saat ini beredar pemberitaan di berbagai media yang menyebutkan bahwa saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di pesisir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, informasi tersebut tidak benar,” ujar Menteri Nusron dalam kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Menteri Nusron menekankan bahwa kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai rencana, yaitu mencabut sertifikat yang berada di luar garis pantai. Permasalahan mengenai kawasan pagar laut sudah lama menjadi perhatian, dan kementerian telah mengambil langkah tegas dalam menanganinya. Dari total 280 sertifikat yang ada di area tersebut, terdiri atas 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, 58 sertifikat terletak di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.

“Keputusan sudah jelas, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut. Saat ini, sebanyak 209 sertifikat sudah resmi dibatalkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang tengah ditelaah lebih lanjut. Proses ini diperlukan karena sebagian bidang tanah berada dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya di luar garis tersebut. Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan selaras dengan peraturan dan prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Menteri Nusron memastikan bahwa penyelesaian polemik ini akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebijakan yang berlaku. Jika sertifikat terletak di dalam garis pantai dan kepemilikannya sah, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika tidak sesuai regulasi, maka sertifikat tersebut akan dicabut.

“Jika tanahnya berada di dalam garis pantai dan kepemilikannya sah, maka tidak akan ada pencabutan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, semua akan dicabut,” tambahnya.

Dalam kunjungan kerja ke Balikpapan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *