Peran ATR/BPN dalam Sertifikasi Tanah Wakaf: Menjamin Legalitas dan Kebermanfaatan Aset Umat

enimpost.com,NASIONAL,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan penting dalam memastikan legalitas tanah wakaf di Indonesia melalui program sertifikasi dan sinkronisasi data. Dengan masih adanya sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengintegrasikan data kepemilikan guna memberikan kepastian hukum. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan umat.

Berdasarkan data ATR/BPN, saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi dan perlu diverifikasi, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan data yang perlu segera diselesaikan agar tanah wakaf dapat dikelola secara optimal dan terlindungi dari potensi sengketa.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum. Kemenag berperan dalam menyediakan data administrasi keagamaan, sedangkan ATR/BPN bertugas melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah. Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap aset wakaf dapat teridentifikasi secara akurat dan memiliki dokumen hukum yang sah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini. “Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Saat ini, ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025. Namun, masih terdapat 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag sebelum proses sertifikasi dapat dilakukan. Dalam Sosialisasi Pendaftaran AIW/APAIW yang digelar di Tangerang Selatan, Waryono mengungkapkan bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya masih dalam proses sertifikasi.

“Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.

Selain aspek legalitas, sinkronisasi data ini juga bertujuan untuk mendorong peran aktif nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat. Nazir, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa aset wakaf memiliki legalitas yang sah.

“Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono.

Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Sinkronisasi data tanah wakaf juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, khususnya dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada tahun 2025.

Sinkronisasi yang berlangsung pada 26–27 Februari 2025 di Serpong, Tangerang Selatan, ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat. Dengan adanya kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif yang berkontribusi bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Ke depan, Kemenag dan ATR/BPN akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas. Semua aset wakaf di Indonesia harus memiliki sertifikat resmi agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang.

Langkah ini bukan sekadar administrasi semata, melainkan bagian dari komitmen besar dalam memastikan bahwa aset wakaf benar-benar dikelola untuk kepentingan umat dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program ini demi terwujudnya optimalisasi wakaf di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *