Enimpost.com, Tidak lama lagi penerimaan siswa baru untuk jenjang TK SD akan segera di mulai. Aturan terkait PPDB tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Terkait usia menjadi salah satu ketentuan syarat masuk sekolah untuk jenjang TK dan SD. Usia mulai dari 4 tahun sampai dengan usia 6 tahun untuk kategori masuk TK. TK atau Taman Kanak-Kanak merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
Sedangkan SD atau Sekolah Dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Berikut syarat usia masuk TK dan SD pada PPDB 2023:
Syarat Usia Masuk TK
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Syarat Usia Masuk SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun.
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sementara itu, penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD akan memprioritaskan kepada yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan ketentuan memiliki:
1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
2. Kesiapan psikis.
Kendati demikian, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional sebagai bukti. Atau bisa juga menggunakan rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.(*)