Enimpost.com,MUARAENIM – Dalam rangka meningkatkan kordinasi dalam pengawasan orang asing, Tim PORA Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Kabupaten Empat Lawang menggelar kordinasi. Acara kordinasi itu berlangsung di Orchid Dempo Resort, Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Kamis 11 Juli 2024. Rakor itu dengan tujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas Timpora dalam rangka fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.
Sebanyak 31 peserta yang dikirim dari berbagai intansi yang tergabung dalam anggota Tim PORA. Adapun kegiatan itu dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Taufiq Rebowo Hasan. Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P. sekaligus membuka Rapat tersebut.
Menurut Antonius Frizky, adanya kegiatan rakor ini dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing antar Instansi anggota Tim PORA.
“Dengan adanya kegiatan rapat Tim PORA ini diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing antara Imigrasi dan instansi terkait,” Frizky.
Kemudian pada sesi sharing dan diskusi peserta rapat Tim PORA mengenai pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut memuka menjadi bahan bahasan dalam yang dimoderatori oleh Muhammad Satria Chandra selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian.
Adapun hal-hal yang menjadi bahan diskusi dalam rapat Tim PORA ini yaitu sebagai berikut :
pertama adanya perbedaan Data Paspor WNI dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pusat. Terdapat WNI kembali dari luar negeri yang menuntut perubahan data kependudukan menjadi sesuai data yang tertera di paspor kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten maupun Kota tempat WNI tersebut berdomisili. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan hal ini sama saja memberikan data palsu.
Kedua, Adanya Orang Asing yang tidak terdata dibeberapa Instansi seperti pada Kejaksaan Negeri Lahat serta terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh instansi terkait.
Ketiga, Permasalahan Perkawinan Campuran antara WNI dan WNA yang dialami dari beberapa instansi terkait dengan berkas persyaratan yang di perlukan instansi tersebut belum menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Indonesia sehingga terdapat keterlambatan pencatatan data Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran tersebut.
Keempat, Permasalahan pelaporan data Orang Asing yang bekerja pada suatu perusahaan yang harus menjadi perhatian. Dari pihak Kantor Imigrasi II Non TPI Muara Enim telah memberikan surat kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan data TKA secara rutin setiap bulannya kepada Kantor Imigrasi Muara Enim.(*)