enimpost.com,MUARAENIM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Tak terkecuali warga Kabupaten Muara Enim yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Program yang diberi tajuk “Merdeka Pajak” ini berlaku selama empat bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Sejumlah keringanan diberikan, di antaranya bebas tunggakan dan sanksi administratif pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II), bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun berjalan tanpa terbebani utang masa lalu.
Bagi warga Muara Enim, kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Jeje (35), salah seorang warga yang tengah mengurus pembayaran pajak motornya di mobil Samsat Muara Enim, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
“Selama pandemi banyak warga yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak. Kadang satu tahun tertunggak, lalu menumpuk hingga membuat bingung untuk melunasinya. Dengan adanya pemutihan ini, kami merasa lebih lega. Hanya bayar satu tahun, beban terasa jauh lebih ringan,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Dari sisi pemerintah, kebijakan ini dipandang strategis karena selain memberikan keringanan finansial, juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali tertib pajak. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Winda, petugas loket mobil Samsat Muara Enim, mengungkapkan bahwa sejak program diumumkan, antusiasme masyarakat terlihat meningkat.
“Banyak warga yang datang mencari informasi, bahkan beberapa langsung melakukan pelunasan pajak kendaraannya. Ini membuktikan bahwa program ini memang ditunggu masyarakat. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar tidak ada warga yang ketinggalan,” jelasnya.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, saat peluncuran program menegaskan bahwa tujuan utama pemutihan ini bukan sekadar meringankan beban rakyat, melainkan juga memberikan kesempatan baru untuk memulai kewajiban dengan tertib.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Jadi ini momentum yang tepat untuk membebaskan diri dari tunggakan lama sekaligus memperkuat kesadaran bahwa membayar pajak adalah kewajiban bersama,” tegasnya.
Di Muara Enim, pemerintah daerah melalui Samsat bersama kepolisian dan Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi massif. Media cetak, siaran radio, hingga spanduk di jalan protokol menjadi sarana untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Harapannya, semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum berakhir pada 17 Desember 2025.
Bagi masyarakat, program ini bukan hanya soal pelunasan pajak kendaraan, tetapi juga simbol semangat kemerdekaan yang ke-80, yakni pembebasan dari beban masa lalu dan memulai lembaran baru dengan lebih ringan.