enimpost.com,MUARAENIM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Desa Paduraksa, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/6/2026).
Penyuluhan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dan mekanisme program sertifikasi tanah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Kegiatan diikuti masyarakat, perangkat desa, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL. Dalam kesempatan itu, warga diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Joni Efendi, SHM, MKn, mengatakan penyuluhan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program PTSL di lapangan. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan akan mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus meminimalkan kendala administratif.
“Melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan sistematis. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Selain itu, keberadaan sertipikat tanah juga berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya legalitas yang jelas, potensi sengketa atau konflik pertanahan dapat ditekan.
Menurut Joni, manfaat sertipikat tanah tidak hanya sebatas aspek hukum. Dokumen tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas usaha maupun meningkatkan akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
“Tanah yang telah bersertipikat memberikan rasa aman bagi pemiliknya sekaligus memiliki nilai tambah dari sisi ekonomi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan berdialog langsung dengan petugas pertanahan. Berbagai pertanyaan terkait status tanah, kelengkapan dokumen, hingga prosedur pengukuran dijawab secara terbuka untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya itu juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, program PTSL diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muara Enim.






