Enimpost.com,MUARA ENIM – Peran dari Badan Narkotika Nasional Kabupatern (BNNK) Muara Enim sangat diandalkan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat bebas dari narkoba. Sehingga dalam kegiatannya, BNNK Muara Enim banyak dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum di daerah.
Badan Narkotika Nasional adalah Leading Institution Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dengan Menggelorakan “War On Drugs”, BNN Bersinergi Dengan Seluruh Elemen.
Bangsa Membangun Kekuatan Besar Dalam Melawan Narkoba Untuk Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 Untuk Mengoordinasikan Kementerian Dan Lembaga Serta Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Dengan Mengikutsertakan Masyarakat Dan Pelaku Usaha.
Kegiatan Press release dilaksanakan BNNK Muara Enim pada Rabu 27 Desember 2023, di kantor BNNK Muara Enim. Dipimpin langsung oleh Irzan Haryono, SH.,M.Si selaku Kepala BNNK Muara Enim, didampingi Arni Zulifah M, SE (Kasubbag Umum), Muhammad Nizar, S.Ag (Penyuluh Narkoba Ahli Muda), Khoirul Saleh, SH.,S.AIP., M.Si (Analis Intelijen), dan Sri Oktaria Pradana, SE (Penyidik BNN Ahli Pertama).
Diterangkan, Pada Tahun Anggaran 2023 BNN Kabupaten Muara Enim mendapat anggaran sebesar Rp 1.735.878.000,- dengan realisasi Rp. 1.722.487.756,- (99,22%) dengan wilayah kerja Kabupaten Muara Enim. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil BNN Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 25 orang yang terdiri dari 3 Orang anggota Polri, 8 Orang PNS, dan 14 Orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Adapun peran BNN Kabupaten Muara Enim dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Muara Enim selama kurun waktu Januari hingga Desember pada tahun 2023 ini adalah:
1. Sub Bagian Umum :
BNN Kabupaten Muara Enim bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan stakeholder terkait saling bahu-membahu dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Muara Enim, guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat mengenai rehabilitasi narkoba, didirikan gedung untuk Klinik Pratama BNN Kabupaten Muara Enim yang telah beroperasi selama kurun waktu tahun 2023. Pada Sub Bagian Umum melakukan pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan Pengembangan Organisasi, SDM, Saran dan Prasarana, Kehumasan dan Keprotokolan serta pelaksanaan Inpres RAN P4GN.
2. Seksi Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat
Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat telah melaksanakan beberapa kegiatan mulai Januari-Desember 2023 meliputi :
1. Pembentukan 2 (dua) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan pembentukan satgas anti narkoba, yaitu Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim dan Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dengan SK Bupati Nomor 518/ KPTS/ DPMD/ 2023.
2. Proses Pembentukan Perda tentang Pembentukan P4GN.
3. Penandatanganan MoU dengan Lapas Kelas IIB Muara Enim, MoU Universitas Serasan Muara Enim, MoU dengan TK Al- Azzhar Muara Enim berbagai instansi lainnya.
4. Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba sebanyak 10 orang dalam lingkup sekolah di wilayah Desa Bersinar.
5. Membentuk Penggiat P4GN sebanyak 40 orang yang terdiri dari 20 orang Instansi Pemerintah dan 20 orang dari Instansi Pendidikan.
6. Melaksanakan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang terdiri dari 10 Orang Tua dan Anak di wilayah Desa Bersinar.
7. Kegiatan sosialisasi P4GN ke sekolah, di antaranya SMA Bukit Asam Tanjung Enim, SMA N 1 Ujan Mas, SMA N 1 Lawang Kidul, SMA N 1 Tanjung Agung, SMK N 1 Gunung Megang, SMA N 1 Gunung Megang, SMK N 1 Belimbing, SMA Negeri 1 Kelekar, SMA Negeri 2 Muara Enim, SMA Negeri 1 Muara Enim, Madrasah Ibtidaiyah YPITR Muara Enim, kemudian ke masyarakat, diantaranya Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Lubai Ulu, Kecamatan Lembak, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Kelekar, Desa Muara Gula Baru.
8. Penyebaran informasi P4GN melalui media luar ruang seperti baliho di jalan-jalan utam dan media cetak publikasi iklan kuping, Talkshow di lingkungan Pendidikan, talkshow di taman Adipura Muara Enim; di Radio Serasan Kamajaya Muara Enim; di Tanjung Enim Radio dan himbauan melalui media Instagram, Facebook serta Twitter BNNK Muara Enim.
9. Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Test Urine sebanyak 150 orang terdiri dari Instansi Pemerintah: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Muara Enim; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim. Dari Instansi Pendidikan: SMA N 1 Lawang Kidul, MTs N 2 Muara Enim; SMP N 1 Lawang Kidul, SMP N 2 Lawang Kidul dan SMP N 3 Muara Enim.
3. Seksi rehabilitasi.
Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 ini telah melakukan kegiatan rehabilitasi rawat jalan bagi korban penyalahguna napza ( narkotika dan zat adiktif) sejumlah 23 orang dari target pelayanan sejumlah 25 orang. Penyalahguna napza yang menjalani program rawat jalan rata-rata berasal dari pekerja swasta usia di antara 26 tahun sampai dengan 45 tahun. Sampai saat ini korban penyalahguna napza yang datang untuk pemulihan ke BNNK Muara Enim masih bisa dilayani tanpa dikenakan biaya dengan melengkapi syarat-syarat administrasinya. Bagi masyarakat yang anggota keluarganya terdapat korban penyalahguna narkotika, bisa datang langsung ke Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim untuk mendapatkan layanan pemulihan sehingga bisa hidup sehat dan normal kembali tanpa menggunakan narkotika dan zat adiktif.
4. Seksi pemberantasan
Pada tahun 2023 seksi pemberantasan BNN Kab. Muara Enim berhasil mengungkap 5 (lima) Laporan Kasus Narkotika (LKN) jaringan tindak pidana narkotika antara lain:
1) LKN / 0020-NAR / VII / 2023 / BNNP SUMSEL / BNNK- Muara Enim Tanggal 05 Juli 2023 dengan tersangka a.n RAP, Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat Kejadian Perkara di Kantor Jasa Pengiriman Barang Cabang Muara Enim pada saat tersangka akan mengambil paket. Barang Bukti Narkotika yang disita adalah 01 ( Satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika diduga jenis SYNTHETIC CANNABINOID ( Tembakau Gorilla / Ganja Sintetis ) dengan berat lk. 8,09 Gr ( Delapan koma Nol Sembilan gram ).
2) LKN / 0022-NAR / VII / 2023 / BNNP SUMSEL / BNNK- Muara Enim Tanggal 25 Juli 2023 dengan tersangka a.n MS, Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tempat Kejadian Perkara di Jalan Suyitno, Desa Tegal Rejo, RT.007 / RW.003, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Barang Bukti Narkotika yang disita adalah 01 (Satu) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 4 (Empat) Paketan Narkotika diduga jenis Sabu, dengan berat 5.92 (lima koma sembilan dua) gram.
3) LKN / 0026-NAR / IX / 2023 / BNNP SUMSEL / BNNK- Muara Enim Tanggal 05 September 2023 dengan tersangka a.n AA, Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tempat Kejadian Perkara di Kantor PT. GUI, Jalan Lintas Muara Enim – Palembang, samping Losmen Serasan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim atau setidak–tidaknya masih dalam Tempus lain pada Bulan September tahun 2023 dan atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim Barang Bukti Narkotika yang disita adalah 02 ( dua ) paket Ball Besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastic aluminium foil warna silver dengan total berat adalah 1.049 gr ( seribu empat puluh sembilan gram ).
4) Tersangka a.n DN ( alamat Jalan SMB II muara Enim ) dengan BB shintetic cannabinoid / ganja sintetis dengan berat 18 gram, BB diamankan namun Tersangka berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO).
5) Tersangka A.n DP ( alamat Jalan Syech Yahya, Kel. Muara Enim ) dengan BB Ganja seberat lk. 2000 gram (2kilogram) juga berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO).(*)