Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pengolahan Darah Rp 477 Juta

enimpost.com,MUARAENIM  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan dan menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk periode 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim pada Selasa (9/12/2025), setelah serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-03/L.6.15/Fd.1/11/2025 tanggal 19 November 2025.

Mark-up, Kwitansi Fiktif, hingga Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dalam rilisnya, Kejari Muara Enim mengungkap sederet penyimpangan yang diduga dilakukan WDA saat mengelola dana BPPD di UDD PMI Muara Enim.

Dana yang diperoleh UDD PMI Muara Enim berasal dari tarif resmi full cost recovery sesuai SE Kemenkes No. HK/Menkes/311/2014 dan SK PMI No. 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp 360.000 per kantong darah. Berdasarkan laporan keuangan, UDD PMI Muara Enim selama 2022–2024 menerima pendapatan BPPD sebesar Rp 2.484.235.055. Namun penyidik menemukan selisih laporan penggunaan dana hingga Rp 1.958.420.442.

Sementara itu, kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan mencapai Rp 477.809.672.

Penyidik menemukan setidaknya empat modus yang diduga dilakukan WDA:

Membuat lima kwitansi palsu pembelian alat laboratorium.

Menambah satu invoice dan memalsukan dua invoice pembelian, sehingga terjadi kelebihan pencairan dana Rp 100 juta.

Melakukan mark-up harga pembelanjaan.

Menggunakan dana BPPD melalui rekening UDD PMI untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan menegaskan bahwa transaksi keuangan UDD PMI seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Namun, penyimpangan terjadi hingga menimbulkan kerugian negara signifikan.

Dikenakan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, WDA dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti.

Resmi Ditahan 20 Hari

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka WDA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 9 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, SH, MH, dalam rilis resminya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menjadi atensi Kejaksaan Negeri Muara Enim pada akhir 2025, karena menyangkut pengelolaan dana pelayanan kesehatan vital bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *