Enimpost.com,SUMSEL- Sebagai bentuk penguatan tata kelola kepegawaian dan peningkatan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 37 orang PPPK yang berasal dari seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil BPN Sumsel.
Penandatanganan berlangsung secara langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Ibu Asnawati, S.H., M.Si., serta didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, dan Pejabat Pengawas. Momen ini tidak hanya menjadi simbol perpanjangan kontrak kerja, tetapi juga komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Adendum ini merupakan langkah administratif penting, namun lebih dari itu, ini adalah bentuk keseriusan kita dalam menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Asnawati dalam sambutannya.
Dengan penandatanganan adendum ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat memperkuat semangat kerja, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan visi ATR/BPN sebagai institusi pertanahan yang melayani dengan profesionalisme tinggi.