Nikah di Luar KUA Bisa Tetap Rp0, Ini Syaratnya

enimpost.com,PALEMBANG  — Pernikahan dengan tarif Rp0 selama ini banyak dipahami masyarakat hanya berlaku jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.

Pemahaman tersebut perlu diluruskan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat yang melaksanakan akad nikah di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja tetap dapat memperoleh tarif Rp0 dalam kondisi tertentu.

Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun warga yang berada dalam situasi darurat atau keadaan kahar.

Pemerintah memberikan pengecualian biaya nikah atau rujuk di luar kantor KUA untuk dua kategori utama.

Pertama, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Bagi masyarakat yang masuk kategori tersebut, pemohon wajib melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui oleh camat setempat.

Kedua, masyarakat yang berada dalam kondisi darurat atau keadaan kahar.

Ketentuan ini berlaku, antara lain, bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana alam atau situasi darurat resmi. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menerangkan status keadaan darurat atau bencana tersebut.

Jangan Hanya Berpatokan pada Informasi Umum

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Muflikhul Hasan, mengimbau masyarakat memahami ketentuan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai biaya pelayanan pencatatan nikah.

“Memang benar, selama ini yang banyak diketahui masyarakat adalah nikah dengan tarif Rp0 apabila dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, sesuai ketentuan PMA Nomor 14 Tahun 2024, dalam kondisi tertentu pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja juga dapat dikenakan tarif Rp0, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Muflikhul Hasan di Palembang, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, kemudahan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pelayanan publik dan keagamaan tetap dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi serta warga yang berada dalam kondisi darurat akibat bencana.

“Yang terpenting masyarakat harus memenuhi persyaratan administratifnya. Bagi yang tidak mampu secara ekonomi, harus melampirkan SKTM sesuai ketentuan. Sedangkan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat atau keadaan kahar, harus ada surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang,” tegasnya.

Calon Pengantin Diminta Konsultasi ke KUA

Muflikhul Hasan juga mengingatkan calon pengantin untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KUA Kecamatan setempat sebelum hari pelaksanaan akad.

Konsultasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sekaligus mengetahui prosedur administrasi yang harus ditempuh.

Dengan demikian, calon pengantin dapat memastikan sejak awal apakah kondisi yang mereka hadapi masuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian tarif.

Artinya, tarif Rp0 untuk pernikahan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja bukan berlaku otomatis bagi semua pasangan. Fasilitas tersebut diberikan apabila calon pengantin memenuhi kategori dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut disarankan menghubungi KUA Kecamatan setempat agar mendapatkan penjelasan sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *