enimpost.com,PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Bupati PALI periode 2024–2029 berinisial IT dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel serta pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan kedua tersangka diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu bulan. Operasi tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap dugaan penerimaan uang terkait pengurusan proyek pemerintah di Kabupaten PALI pada tahun 2024.
“Tim penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait proyek di Kabupaten PALI. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, penangkapan dilakukan saat kedua tersangka diduga berupaya mengembalikan uang kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan sejumlah dana terkait proyek tersebut. Momen pengembalian uang itulah yang kemudian dimanfaatkan penyidik untuk melakukan tindakan hukum.
Dari hasil penyelidikan sementara, uang yang diterima diduga berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar. Penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut disebut mengalir melalui beberapa tahap, termasuk melalui transfer elektronik dan penyerahan secara langsung.
“Ketika yang bersangkutan mengembalikan uang kepada pihak pemberi, tim langsung melakukan pengamanan. Uang tersebut kemudian kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Ketut.
Pasca-penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari perangkat elektronik hingga dokumen penting.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana gratifikasi yang tengah dikembalikan kepada pihak swasta.
“Dari penggeledahan ditemukan alat elektronik, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta uang tunai Rp436 juta yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel resmi menetapkan IT dan AK sebagai tersangka. IT diamankan di wilayah Kabupaten PALI, sedangkan AK ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Sumsel memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Ketut.
Tak hanya itu, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi gratifikasi saat ini juga sedang diperiksa. Penyidik mendalami dugaan adanya unsur pemerasan yang berkaitan dengan transaksi proyek tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara hingga tuntas. Selain menelusuri aliran dana dan mekanisme pemberian uang, penyidik juga akan mengembangkan kasus guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami ingin mengungkap perkara ini secara menyeluruh, mulai dari penerimaan hingga pemberian uang serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkas Ketut Sumedana.






