enimpost.com,MUARA ENIM – Di balik status Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu daerah penghasil energi di Sumatera Selatan, masih tersimpan potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Potensi tersebut berasal dari ratusan sumur minyak tua yang tersebar di sejumlah wilayah dan hingga kini belum dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama bertahun-tahun, keberadaan sumur minyak tua lebih banyak dipandang sebagai aset yang “tertidur”. Padahal, jika ditata melalui regulasi yang jelas dan melibatkan masyarakat secara legal, sumur-sumur tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus membuka lapangan kerja.
Pengamat kebijakan publik menilai pengelolaan sumur minyak tua tidak semata-mata berbicara mengenai produksi migas, tetapi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Skema pengelolaan melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD/Perusda) dapat menjadi solusi agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati pihak tertentu, melainkan dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Muara Enim memiliki modal besar di sektor energi. Sayangnya, potensi sumur minyak tua belum mampu memberikan nilai tambah yang signifikan karena belum ada tata kelola yang berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam mendorong percepatan legalisasi pengelolaan sumur tua sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kepastian regulasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi tersebut secara aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Apabila dikelola secara profesional, produksi dari sumur minyak tua berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Selain menyerap tenaga kerja lokal, aktivitas tersebut dapat mendorong tumbuhnya usaha pendukung, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat penerimaan daerah melalui BUMD.
Di sisi lain, pengelolaan yang legal juga dinilai mampu mengurangi praktik eksploitasi tanpa izin yang berisiko terhadap keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat menjadikan pengembangan sumur minyak tua sebagai salah satu agenda strategis daerah. Langkah tersebut dapat dimulai dengan melakukan pendataan potensi, membangun koordinasi dengan pemerintah pusat, serta menyiapkan kelembagaan yang mampu mengelola sumur tua secara profesional dan akuntabel.
Bagi masyarakat, keberhasilan mengoptimalkan sumur minyak tua bukan hanya menjadi simbol keberhasilan pengelolaan sumber daya alam. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata berupa lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan warga, dan pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
Di tengah besarnya kontribusi Muara Enim terhadap sektor energi nasional, pengelolaan sumur minyak tua secara legal dan produktif menjadi peluang yang layak dipercepat agar kekayaan energi daerah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat setempat.






