enimpost.com,MUARA ENIM – Merasa ditipu dengan tawaran pekerjaan proyek di perusahaan BUMN di Tanjung Enim, Ibu Rumah Tangga inisial Lela Maryani Warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Muara Enim melaporkan rekan bisnisnya Eka Lestari Agustina ke Polres Muara Enim, kerugian korban mencapai 625 juta akibat Cek Kosong tidak bisa dicairkan.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Jafar SH,..MH membenarkan telah membuat laporan ke Polres Muara Enim STPL nomor : LP/B/305/XI/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Setelah kita konsultasi ke Satreskrim, langsung membuat laporan ke Polisi. Di sini ada unsur pidananya masuk,” terang Abdul Jafar kepada media ini, Sabtu 2 November 2024.
Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Terlapor berinisial Eka Lestari Agustina ini merupakan Politisi sekaligus pengusaha dari CV Fakezy Bersaudara ada pekerjaan proyek di perusahaan BUMN di Tanjung Enim.
Diterangkan Abdul Jafar SH,.MH selaku kuasa hukum korban, terlapor meminta bantuan tambahan modal uang sebesar Rp 600.000.000,(Enam ratus Juta Rupiah) dan diserahkan secara tunai pada 2 April 2024 menggunakan bukti kuitansi. Lalu kemudian Pelapor atau korban menunggu kabar kelanjutan Proyek tersebut sampai tanggal 03 Juni 2004, dan terlapor menghubungi pelapor (korban) untuk kembali meminjam uang sejumlah Rp. 25.000.000, (Dus Puluh Lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk keperluan perpanjang uang jaminan tabungan di rekening Bank milik terlapor, dan pelapor transfer ke Bank atas nama terlapor.
Setelah Itu, pelapor menagih janji dan semua uang miliknya kepada terlapor. Akan tetapi, pelapor diberikan Cek Kosong milik terlapor karena pada saat pelapor mau mencairkan uang yang ada di Bank ternyata saldonya tidak ada (Saldo Kosong). Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 625.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Lama Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Erin untuk ditindaklanjuti secara hukum yang beriaku.
“Dalam perkara ini, korban atau klien kami ditipu cek kosong, sehingga melaporkan kasus ini ke Polisi,” pungkas Jafar.(*)