Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Pastikan Dana Zakat Hanya untuk Delapan Ashnaf

enimpost.com,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat saat ini tengah menjadi perhatian publik. Program ini dirancang sebagai upaya strategis negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, guna mendukung pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Seiring berjalannya program tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Program MBG berkaitan dengan kewajiban zakat atau bahkan menggunakan dana zakat?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis. Ia memastikan bahwa pengelolaan dan pendistribusian zakat tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Delapan ashnaf yang dimaksud dalam Al-Qur’an tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin merupakan orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Amil adalah pihak yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola zakat. Sementara mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang terlilit utang, fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ditegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik sendiri adalah pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan agama. Kemudian, pada Pasal 26 diatur bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah. Lembaga tersebut berada di bawah pengawasan dan audit berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat resmi agar akuntabilitas dan transparansi dana umat tetap terjaga.

“Kinerja Baznas dan LAZ juga diaudit oleh auditor independen secara berkala. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan zakat sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu atau keliru dalam memahami posisi Program Makan Bergizi Gratis dan kewajiban zakat. MBG merupakan program negara yang didanai sesuai mekanisme anggaran pemerintah, sementara zakat tetap menjadi kewajiban ibadah umat Islam yang pengelolaannya diatur secara khusus berdasarkan syariat dan hukum nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *