enimpost.com,MUARAENIM – – Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial NJ (38) dan YK(54) berhasil ditangkap di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip bening tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard dan 1 unit HP Oppo A3X warna merah nebula beserta simcard
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan, kedua pelaku kini berstatus sebagai pengedar narkoba. Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” tegasnya.
Adapun langkah hukum yang telah dilakukan yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. “Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.